Soekarwo Digoyang Baliho
Koran SINDO, Sabtu, 22 Desember 2007
Bando iklan Soekarwo yang terpasang di Jalan Gentengkali. Baliho ini merupakan satu dari sekian banyak baliho Soekarwo yang disorot LSM karena disinyalir merugikan keuangan negara.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi (Somasi) yang menyoroti pemasangan baliho, poster raksasa, dan bentuk propaganda lain yang berbau kampanye Soekarwo. Somasi mempertanyakan pemasangan baliho raksasa bergambar Soekarwo yang tersebar di seluruh penjuru Jatim.
Menurut Direktur Eksekutif Somasi, Trio Marpaung; baliho, poster, dan papan reklame Soekarwo berjumlah sekitar 100 titik, di antaranya terpasang di Surabaya, Sidoarjo, Madiun, Malang, dan daerah lain. Sayangnya, Soekarwo belum berhasil dikonfirmasi. SINDO berusaha menghubungi ponselnya, tapi tidak aktif. Melalui ajudannya, Komang, dikatakan Soekarwo sedang di luar kota untuk urusan keluarga. ”Saya sedang tidak bersama beliau. Kemungkinan di luar kota sampai 27 (tanggal 27 Desember),” kata Komang saat dikonfirmasi tadi malam. Menurut Trio, sekalipun kampanye dengan spanduk tidak menyalahi UU Pemilu, tapi Somasi mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan pejabat terkait.
”Pemasangan gambar- gambar tersebut disinyalir tidak dipungut biaya sehingga hal tersebut telah merugikan keuangan negara”. “Yaitu pajak yang tidak dibayarkan atas iklan-iklan raksasa itu,” kata Trio kemarin. Jika sinyalemen itu benar, dia memperkirakan, kerugian negara akibat pemasangan iklan ini mencapai miliaran rupiah.
Di Surabaya saja, katanya, baliho Soekarwo ada di empat titik, yaitu Jalan Gentengkali, Jalan Wonokromo, Jalan Ngagel, dan Jalan Margorejo. Informasi yang dia peroleh,satu titik pemasangan baliho di Surabaya dikenakan biaya Rp30 juta/bulan/titik. ”Satu titik di Jalan Wonokromo saja, pemasangan baliho seukuran itu dikenai biaya Rp30 juta satu bulan. Kalau di Surabaya ada empat titik,berapa seharusnya yang dibayar. Lantas kalau dihitung seluruh Jatim,berapa?”tambahnya.
LSM yang berkantor di kawasan Waru,Sidoarjo, ini tak yakin pemasangan baliho raksasa dengan jumlah banyak itu atas biaya sendiri. Gaji pejabat yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini tak cukup untuk membayar sewa atau biaya pemasangan. ”Apakah gaji (gaji sekdaprov) di bawah Rp10 juta mampu untuk kampanye melalui spanduk atau baliho raksasa yang sangat spektakuler itu,”paparnya.
Bagaimana jika pemasangan itu dibiayai pihak ketiga? Somasi tetap menganggap hal itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, Pakde Karwo yang saat ini masih aktif sebagai pejabat bisa dikategorikan menerima hadiah atau gratifikasi. Trio menyatakan,hal itu melanggar UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam dengan pidana minimal empat tahun penjara,” jelas Trio, sambil membacakan bunyi pasal 12 B UU No 20/2001.
Somasi hanya menyoroti Soekarwo karena cagub-cagub lain tidak melakukan kampanye seperti Soekarwo. Seperti halnya cagub Partai Golkar Soenarjo yang posternya juga bertebaran di sudutsudut kota, maupun cagub lain Achmadi (PKB) dan Haris Sudarno yang gambarnya belakangan mewarnai wajah Kota Surabaya.
Menurut Trio, poster raksasa atau baliho Soenarjo tidak mengatasnamakan cagub, tapi Wagub Jatim (jabatan saat ini) atau Ketua BNP (Badan Narkotika Provinsi). Begitu juga Haris Sudarno, secara struktural tidak masuk dalam jajaran birokrasi. Sementara Achmadi, menurut Trio, kampanyenya mempergunakan poster dan spanduk biasa. ”Jika sarana kampanye itu hanya poster atau stiker yang ditempel,maka itu tugas Satpol PP untuk menertibkan,”tandasnya. Bukankah poster-poster Pakde Karwo, Narjo, Haris Sudarno, atau Achmadi misinya juga untuk kampanye Pilgub 2008? Trio mengakui, secara politis memang misinya kampanye.
Namun, dia buru-buru menggariskan pihaknya tak mau terjebak dalam urusan politik karena yang dikritisi hanya faktor hukum. ”Kami hanya menyoroti masalah hukum,”pungkasnya. Sementara itu, DPD PDIP Jatim menanggapi sorotan Somasi.Sekretaris DPD PDIP Jatim Kusnadi meminta Somasi melihat persoalan secara proporsional. Menurutnya, ada dua bentuk baliho,yaitu baliho yang terpasang di papan reklame (permanen) dan baliho di pinggirpinggir jalan (tak permanen). ”Saya mengatakan secara objektif, baliho-baliho yang terpasang di papan reklame durasinya hanya sebulan karena bayar sewa reklame. Dari pengamatan saya, seperti di Wonokromo (baliho di Jalan Wonokromo) durasinya sebulan.
Setelah dipasang sebulan, lalu diturunkan,” kata Sekretaris DPD PDIP Jatim,Kusnadi. Sementara itu, baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan menjadi wewenang pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP.”Mengkritik boleh-boleh saja, tapi harus dilihat dari tinjauan mana dulu,” kata anggota DPRD Jatim ini.